Koma.id– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti rencana pelibatan prajurit TNI dalam penanganan kasus begal di Jakarta.
Mereka menilai kebijakan Kodam Jaya yang akan mengerahkan batalyon tempur untuk membantu pengamanan merupakan langkah yang tidak tepat dan terkesan berlebihan.
Direktur Imparsial sekaligus perwakilan koalisi, Ardi Manto Adiputra, menyebut keterlibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil menunjukkan kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan yang menempatkan TNI fokus pada pertahanan negara.
Ia juga menilai pendekatan militer dalam menghadapi tindak kriminal seperti begal berpotensi memunculkan tindakan represif dan penggunaan kekerasan berlebihan di ruang sipil.
“Serta berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/5).
Koalisi mengingatkan bahwa reformasi mengamanatkan agar dominasi militer dalam kehidupan sipil tidak kembali terjadi.
Ardi menambahkan, jika persoalan keamanan domestik terus diselesaikan dengan pengerahan militer, maka hal itu mencerminkan kemunduran dari semangat reformasi sekaligus menunjukkan lemahnya penguatan institusi sipil yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum dan keamanan masyarakat.
Koalisi menegaskan bahwa TNI dibentuk sebagai alat pertahanan negara untuk menghadapi ancaman perang maupun ancaman bersenjata dari luar negeri, bukan untuk menangani tindak kriminal umum.
Menurut mereka, kasus begal, pencurian dengan kekerasan, dan gangguan keamanan perkotaan merupakan tanggung jawab kepolisian serta pemerintah daerah.
“Persoalan begal, pencurian dengan kekerasan, maupun gangguan keamanan dalam kota merupakan ranah penegakan hukum sipil yang menjadi tanggung jawab institusi kepolisian dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus begal di Jakarta, koalisi mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan, seperti memetakan daerah rawan kejahatan, meningkatkan penerangan jalan, memasang CCTV di titik rawan, hingga memberikan edukasi keamanan berkendara pada malam hari.
“Sementara itu, kepolisian memiliki mandat konstitusional untuk melakukan patroli keamanan, penyelidikan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan,” ujar koalisi.
Sementara itu, kepolisian dinilai memiliki kewenangan penuh dalam patroli keamanan, penyelidikan, penindakan, dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan.
Karena itu, koalisi menilai pelibatan TNI tidak diperlukan dan justru berpotensi meningkatkan risiko pelanggaran HAM akibat penggunaan kekerasan yang tidak proporsional.
“Karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan begal sejatinya tidak diperlukan. Kehadiran aparat tempur di ruang sipil justru berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, memperbesar risiko pelanggaran HAM,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kodam Jaya menyatakan akan membantu kepolisian memburu pelaku begal yang belakangan marak terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letkol Arh.
Keterlibatan TNI diklaim merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP), salah satunya membantu tugas kepolisian.






