Koma.id – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan masing-masing secara tertulis kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2026).
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI?” tanya pimpinan rapat yang kemudian dijawab setuju oleh peserta sidang.
Dengan persetujuan tersebut, DPR akan melanjutkan pembahasan revisi UU Polri bersama pemerintah pada masa sidang berikutnya.
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan laporan akhir beserta rekomendasi hasil kerja komisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah rekomendasi itu disebut akan menjadi bahan utama dalam pembahasan revisi UU Polri.
Beberapa poin rekomendasi KPRP di antaranya pembatasan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru terkait kepolisian, reformasi kelembagaan dan manajerial Polri, hingga penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie sebelumnya menyatakan reformasi Polri perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian di tengah tuntutan publik yang semakin tinggi.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah penguatan sistem pengawasan, profesionalisme, dan penataan kelembagaan,” ujar Jimly dalam keterangan sebelumnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga memastikan pemerintah akan memasukkan berbagai rekomendasi KPRP ke dalam pembahasan revisi UU Polri. Menurut dia, revisi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat reformasi kepolisian secara berkelanjutan.
Di sisi lain, revisi UU Polri turut menjadi perhatian kelompok masyarakat sipil. Sejumlah organisasi meminta DPR dan pemerintah memastikan proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik agar tidak melahirkan pasal-pasal yang berpotensi memperluas kewenangan kepolisian secara berlebihan.







