Koma.id – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritik alasan Menteri Pertahanan yang menyebut persoalan begal dan kriminalitas sebagai salah satu dasar pembentukan 750 batalyon baru TNI.
Menurut Isnur, urusan keamanan sipil dan tindak kriminal merupakan kewenangan kepolisian, bukan tugas utama tentara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan reformasi sektor keamanan.
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
“Jelas sekali ini alasan yang sangat tidak berdasar, sangat melanggar konstitusi dan tidak memahami semangat hukum tentang negara Indonesia,” kata Isnur dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan TAP MPR, konstitusi, hingga Undang-Undang TNI telah mengatur secara jelas pemisahan fungsi antara TNI dan Polri.
“TAP MPR, konstitusi, undang-undang TNI jelas memandatkan bahwa urusan keamanan, urusan kriminalitas, urusan begal itu urusan kepolisian, bukan urusan tentara,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan menyebut persoalan begal dan kriminalitas turut menjadi alasan pembentukan 750 batalyon baru di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari penguatan pertahanan dan stabilitas nasional.
Namun, Isnur menilai alasan tersebut justru memperlihatkan semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan keamanan sipil di Indonesia.
“Jelas sekali itu bukan urusan tentara, bukan urusan pertahanan. Ini justru semakin membuat kacau dunia hukum di Indonesia,” katanya.
Menurut Isnur, keterlibatan TNI dalam terlalu banyak urusan sipil berpotensi mengganggu arah reformasi TNI yang selama ini diarahkan agar lebih profesional dan fokus pada fungsi pertahanan negara.
Ia juga menyinggung pelibatan TNI dalam sejumlah program sipil lain seperti penanganan makan bergizi gratis (MBG) hingga program Koperasi Merah Putih.
“Ini arah buruk, arah gelap masa depan Indonesia. Dimana-mana tentara, bukan mengembangkan kapasitas sipil,” ujarnya.
Selain itu, Isnur menilai penanganan kriminalitas seperti begal seharusnya dilakukan melalui pendekatan multidimensi, bukan sekadar pendekatan keamanan.
“Harus memakai pendekatan multi-approach, bukan hanya hukum. Tapi juga pendekatan kemiskinan, lapangan pekerjaan, pendidikan,” katanya.
Ia khawatir penambahan anggaran untuk pembentukan batalyon baru justru mengurangi alokasi anggaran bagi sektor-sektor yang lebih dibutuhkan masyarakat.
“Anggaran tentara malah membuat anggaran lain yang harus dipakai buat pekerjaan kemiskinan jadi terpakai tidak baik,” pungkas Isnur.













