Koma.id – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta pemerintah segera memanfaatkan berbagai infrastruktur yang telah dibangun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ibu kota negara hingga saat ini masih berkedudukan di Jakarta.
Menurut Deddy, pemerintah perlu segera memikirkan langkah konkret agar fasilitas yang telah dibangun di IKN tidak menjadi beban keuangan negara.
“Pemerintah harus segera memanfaatkan infrastruktur yang sudah dibangun di IKN agar tidak menjadi beban negara,” kata Deddy dalam keterangannya, dikutip Minggu (17/5/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai pembangunan di kawasan IKN telah menghabiskan anggaran besar sehingga pemanfaatannya perlu dirancang secara jelas meski proses pemindahan ibu kota belum resmi dilakukan.
Pernyataan Deddy disampaikan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Permohonan judicial review tersebut sebelumnya diajukan oleh warga Jakarta bernama Zulkifli yang mempermasalahkan belum adanya keputusan presiden terkait pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Dalam putusannya, MK menegaskan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 39 Ayat (1) UU IKN.
“Selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara belum ditetapkan, maka ibu kota negara tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Deddy menilai putusan MK tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tahapan pemindahan ibu kota sekaligus memastikan aset dan fasilitas yang telah dibangun tetap produktif.
Ia juga mengingatkan agar pembangunan IKN tidak menimbulkan pemborosan anggaran negara apabila belum dapat difungsikan secara optimal.
Sebelumnya, pemerintah telah membangun berbagai fasilitas di kawasan IKN, mulai dari kantor pemerintahan, jalan, hunian ASN, hingga infrastruktur pendukung lainnya.
Presiden Prabowo Subianto sendiri belum menerbitkan keputusan presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota negara ke IKN. Pemerintah menyatakan proses pemindahan akan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, administrasi, serta kondisi fiskal negara.







