Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomiNasional

Maskapai Diizinkan Kenakan Fuel Surcharge Maksimal 50 Persen

Views
×

Maskapai Diizinkan Kenakan Fuel Surcharge Maksimal 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Maskapai Diizinkan Kenakan Fuel Surcharge Maksimal 50 Persen
Fotografer : Sadewa Sampurno Hadi

Koma.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan terkait kebijakan baru fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar pada tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang dapat naik hingga 100 persen dari tarif batas atas (TBA). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai 13 Mei 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penyesuaian fuel surcharge dilakukan untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur yang terus meningkat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (14/05).

Ketentuan Baru Fuel Surcharge

  • Besaran surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
  • Persentase tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari TBA sesuai kelompok layanan.
  • Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata Rp29.116 per liter. Maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 50% dari TBA.
  • Komponen fuel surcharge wajib dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang.

Kemenhub menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga avtur, pelemahan nilai tukar rupiah, dan meningkatnya biaya operasional maskapai. Maskapai tetap diwajibkan menjaga kualitas layanan meski ada penyesuaian biaya tambahan.

Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut.

Selain kenaikan harga avtur, industri penerbangan juga menghadapi tekanan dari kebijakan batas usia pesawat. Pengamat aviasi Alvin Lie menilai aturan usia pesawat masih menciptakan hambatan masuk bagi maskapai baru karena biaya sewa armada semakin mahal. Ia menekankan bahwa faktor utama keselamatan penerbangan bukan usia pesawat, melainkan standar perawatan dan kelaikudaraan.

Kemenhub memastikan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan fuel surcharge agar berjalan transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.