Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polemik Perangkat Desa Purwasaba, Pengamat Nilai Langkah Kades Hoho Sudah Tepat

Views
×

Polemik Perangkat Desa Purwasaba, Pengamat Nilai Langkah Kades Hoho Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini
Img 20260511 Wa0000

Koma.id, Jakarta – Polemik perangkat desa Purwasaba memantik sorotan pengamat Undang-Undang Desa. Langkah Kades Hoho dinilai tepat karena banyak aturan daerah dianggap tumpang tindih dengan kewenangan desa.

Polemik penolakan pelantikan perangkat desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, mendapat tanggapan dari pengamat Undang-Undang Desa, Ahmad Dimyati.

Silakan gulirkan ke bawah

Ahmad Dimyati, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Jawa Tengah menilai langkah Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho alias Kades Hoho, sudah tepat dalam mempertanyakan keputusan pemerintah kabupaten.

Menurutnya, selama ini masih banyak peraturan bupati (perbup) maupun peraturan daerah (perda) yang dinilai tumpang tindih dengan Undang-Undang Desa, terutama terkait batas kewenangan kepala desa dan pemerintah kabupaten.

“Persoalan seperti ini memang sering muncul karena ada tumpang tindih regulasi antara kewenangan desa dengan kewenangan pemerintah daerah,” kata Ahmad Dimyati, Sabtu (9/5).

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Desa, kepala desa memiliki kewenangan cukup besar dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk terkait pengangkatan perangkat desa.

Namun dalam praktiknya, sejumlah pemerintah daerah membuat aturan turunan yang kadang dinilai terlalu jauh mengatur ranah desa.

“Kadang Perbup dan Perda itu justru masuk terlalu dalam ke wilayah kewenangan desa. Ini yang sering memicu konflik administratif maupun hukum,” ujarnya.

Menurut Dimyati, langkah yang dilakukan Kades Hoho untuk meminta kejelasan dasar hukum penolakan pelantikan perangkat desa merupakan hal wajar dalam sistem pemerintahan yang menjunjung asas keterbukaan dan kepastian hukum.

Ia menilai kepala desa juga memiliki hak untuk meminta transparansi terhadap hasil pemeriksaan khusus (riksus) Inspektorat yang menjadi dasar keputusan pemerintah kabupaten.

“Kalau desa meminta hasil pemeriksaan untuk dipelajari, itu sah-sah saja. Karena menyangkut keputusan administrasi yang berdampak langsung terhadap pemerintahan desa,” katanya.

Dimyati menambahkan, sengketa seperti ini sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog terbuka agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat desa.

“Kalau memang ada perbedaan tafsir aturan, ya diuji secara hukum. Itu justru baik supaya ada kepastian hukum ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik seleksi perangkat desa Purwasaba mencuat setelah Bupati Banjarnegara menolak memberikan persetujuan pelantikan perangkat desa hasil seleksi karena dianggap cacat prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat.

Di sisi lain, pihak Kades Hoho dan kuasa hukumnya menilai keputusan tersebut cacat hukum karena menggunakan dasar regulasi yang dinilai tidak bisa diberlakukan surut terhadap proses seleksi yang telah selesai dilakukan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.