Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Polri Tangkap 321 WNA Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar

Views
×

Polri Tangkap 321 WNA Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar

Sebarkan artikel ini
Judol Intl Jakbar
Suasana saat Bareskrim Polri mengamankan WNA di Hayam Wuruk, Jakarta Barat terkait dugaan aktivitas judi online (judol). (Foto / Istimewa)

Koma.id Polri membongkar kasus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di sebuah perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional perjudian online lintas negara.

Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Kamis (7/5/2026). Para pelaku ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan sejumlah situs judi online di dalam gedung perkantoran tersebut. Personel Brimob juga dikerahkan untuk mengamankan lokasi selama proses penggerebekan berlangsung.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, total terdapat 321 WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira dalam jumpa pers di lokasi penggerebekan, kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 orang merupakan WNA asal Tiongkok, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, tiga warga Malaysia, lima warga Thailand, dan tiga warga Kamboja.

Menurut Wira, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online secara terorganisir menggunakan sarana elektronik lintas negara. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain menangkap ratusan WNA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

“Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, passport, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” kata Wira.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Polisi menyebut para pelaku menggunakan teknik kamuflase tertentu untuk menghindari pemblokiran.

“Menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran,” ujar Wira.

Polri kini masih menelusuri aliran dana, server, serta jaringan komunikasi yang digunakan sindikat tersebut. Polisi juga akan mendalami pihak-pihak yang diduga berperan mendatangkan para WNA ke Indonesia.

“Kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran server atau IP address dari jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang mendatangkan mereka dari luar negeri,” jelas Wira.

Penyidik juga akan memeriksa pemilik gedung yang disewa para pelaku sebagai pusat operasional judi online. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut menyewa lantai 20 dan 21 gedung selama satu tahun, namun aktivitas operasional baru berjalan sekitar dua bulan.

“Gedung ini disewa selama satu tahun sementara. Tapi ini akan kami pastikan kembali karena si penyewa juga masih akan kami cek nanti identitasnya di manajemen,” ujarnya.

Wira menjelaskan, dua lantai tersebut digunakan khusus untuk operasional perjudian online, sedangkan para operator tinggal di sejumlah hunian sekitar gedung.

“Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Polisi juga menemukan bahwa perangkat elektronik yang digunakan dibeli di Indonesia, sementara server utama berada di luar negeri.

“Terkait dengan server, sampai saat ini kami masih melakukan penelusuran berdasarkan web yang ada, server ini berada di luar negeri,” kata Wira.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan mayoritas WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.

“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” ujarnya.

Menurut Untung, para WNA tersebut juga diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian karena melebihi masa izin tinggal.

“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah dua bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” kata Untung.

Polri pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Untung mengatakan pihaknya mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus guna menangani negara-negara yang masuk kategori Subject of Interest (SOI).

“Jika dibiarkan, jika hanya Polri saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.