Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

TAUD Nilai Sidang Penyiraman Air Keras Tampak “Hanya Sandiwara dan Drama”

Views
×

TAUD Nilai Sidang Penyiraman Air Keras Tampak “Hanya Sandiwara dan Drama”

Sebarkan artikel ini
Sidang Andrie

Koma.id Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6-7 Mei 2026.

TAUD menilai proses persidangan terhadap empat terdakwa tidak mencerminkan upaya pencarian kebenaran dan keadilan. Bahkan jalannya sidang justru memperlihatkan berbagai persoalan mendasar dalam mekanisme peradilan militer.

Silakan gulirkan ke bawah

Bahkan Persidangan kemarin menunjukkan pembuktian pernyataan TAUD bahwa pengadilan militer merupakan proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama yang tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan.

”Dalam proses sidang tersebut, majelis hakim memeriksa 4 orang saksi termasuk komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dan ditemukan fakta bahwa sampai dengan persidangan berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap 4 orang pelaku,” ujar perwakilan TAUD, M. Isnur, kepada awak media.

Menurut TAUD, salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah belum adanya sanksi pemecatan terhadap empat terdakwa meski proses persidangan telah berjalan. Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga dinilai mengeluarkan pernyataan yang dianggap tidak imparsial dan tidak berpihak kepada korban.

TAUD menilai komentar hakim terkait pemilihan wadah air keras hingga tindakan pelaku yang dianggap “gegabah dan lucu-lucuan” menunjukkan adanya konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan secara internal di lingkungan militer.

TAUD juga mempertanyakan langkah pengadilan yang berupaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi korban, padahal menurut mereka Andrie tidak pernah diperiksa oleh oditurat militer pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Isnur mengatakan, sebelumnya oditur militer bahkan menyebut keterangan Andrie tidak diperlukan dalam berkas perkara.

”Pengadilan militer harusnya tegas menolak berkas perkara di awal saat pelimpahan tersebut karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah melakukan upaya gagah-gagahan dengan mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dinilai tidak kooperatif,” ujarnya.

Lebih lanjut, TAUD mempertanyakan ketidakhadiran mantan kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo. Padahal, yang bersangkutan dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Salah satu buktinya adalah penyerahan jabatan sebagai bagian dari tindakan tanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Selain itu, ketidakberpihakan majelis hakim peradilan militer juga tampak di mata TAUD. Sebab, tidak ada upaya untuk membantah konstruksi dan penggunaan pasal penganiayaan yang dikemukakan oleh pihak POM TNI dan oditur militer dalam persidangan.

”TAUD menyampaikan bahwa tindakan pelaku kepada Andrie Yunus adalah tindakan teror kekerasan dan juga upaya pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman yang jauh lebih tinggi,” tegasnya.

Selain itu, TAUD mempertanyakan ketidakhadiran mantan Kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo dalam proses persidangan. Padahal mereka menilai Yudi memiliki tanggung jawab moral dan struktural atas perkara tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.