Koma.id– Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjelaskan belum dipublikasikannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto dan puluhan anggota Kabinet Merah Putih hingga awal Mei 2026.
Peneliti ICW Yassar Aulia menyebut pihaknya telah mengajukan permintaan informasi resmi karena hingga 4 Mei 2026 terdapat sedikitnya 38 pejabat, termasuk presiden, yang belum tercantum dalam laman pengumuman LHKPN. Padahal, batas pelaporan periode 2025 telah berakhir pada 31 Maret 2026, sehingga keterlambatan lebih dari satu bulan memicu pertanyaan publik terkait transparansi.
“Per 4 Mei 2026, kami menemukan setidaknya 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden, belum tercantum dalam laman pengumuman LHKPN KPK,” ungkap Yassar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
ICW menilai keterlambatan ini bisa disebabkan proses verifikasi yang belum selesai atau laporan yang belum disampaikan oleh pejabat terkait. Meski juru bicara KPK menyatakan presiden dan wakil presiden telah melapor tepat waktu, ICW tetap meminta penjelasan terbuka karena akses publik terhadap LHKPN dinilai penting sebagai instrumen pengawasan dan pencegahan korupsi.
Dari total pejabat yang belum tercantum, terdiri dari 16 menteri, 20 wakil menteri, dan dua kepala badan. ICW juga mengingatkan KPK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran, serta menekankan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara.
“Lebih dari satu bulan seharusnya cukup bagi KPK untuk menyelesaikan verifikasi, apalagi ini menyangkut pejabat tinggi negara,” tuturnya.







