Koma.id– Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) memperketat pengawasan keberangkatan jemaah pada musim haji 1447 H/2026 M guna mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal.
Langkah ini dilakukan demi menjamin keselamatan jemaah sekaligus mendukung kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Hingga kini, lebih dari 62 ribu jemaah haji reguler telah tiba dengan selamat di Tanah Suci melalui jalur resmi, menunjukkan operasional haji berjalan lancar dan terkoordinasi.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi.
Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai potensi penyalahgunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, atau transit untuk berhaji, yang dinilai sebagai pelanggaran serius.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhaj membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kolaborasi ini difokuskan pada pengawasan titik keberangkatan serta penindakan terhadap oknum yang menawarkan jasa haji ilegal tanpa antre.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegasnya.







