Koma.id – Pemerintah Indonesia resmi memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku industri, khususnya sebagai substitusi biji plastik berbasis nafta. Kebijakan ini menurunkan tarif bea masuk dari sebelumnya 5 persen menjadi 0 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk merespons tekanan terhadap industri akibat kenaikan harga bahan baku plastik di pasar global.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu aturan teknis yang akan diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya saing industri dalam negeri sekaligus memastikan keberlanjutan produksi di tengah ketidakpastian pasokan global,” jelas Airlangga, dikutip Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya, pelaku industri memang telah meminta pemerintah untuk menghapus tarif impor LPG guna mengatasi lonjakan harga bahan baku plastik.
Stop MBG Picu Harga Telur dan Ayam Ambruk
Salah satu perusahaan yang menyuarakan hal tersebut adalah PT Lotte Chemical Indonesia. Perusahaan menilai beban tarif impor sebesar 5 persen selama ini cukup memberatkan, terutama di tengah krisis pasokan global yang dipicu konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Corporate Planning General Manager LCI, Lee Dae Lo, menyebut bahwa sejumlah negara di kawasan seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand bahkan tidak mengenakan tarif impor LPG, sehingga membuat industri di negara tersebut lebih kompetitif dibandingkan Indonesia.
Kebijakan pembebasan bea masuk ini diharapkan dapat menekan biaya produksi industri petrokimia dan turunannya, termasuk sektor yang bergantung pada kemasan plastik.
Dengan demikian, dampak lanjutan terhadap harga produk di tingkat konsumen, seperti minyak goreng kemasan dan barang konsumsi lainnya, juga dapat diminimalisir.













