Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Yusril Tegaskan Kritik Akademisi Bukan Pidana

Views
×

Yusril Tegaskan Kritik Akademisi Bukan Pidana

Sebarkan artikel ini
Menko Yusril: Restorative Justice Untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto/Istimewa)

Koma.id Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kebebasan akademik tetap dijamin, termasuk dalam hal menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya laporan polisi terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.

Bahkan Yusril menyebut bahwa tidak ada larangan bagi kalangan akademisi untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Ia menilai kritik merupakan bagian dari ruang demokrasi yang harus dijaga dan tidak seharusnya dibatasi.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” kata Yusril dikutip.

Lebih lanjut, Yusril menyoroti posisi akademisi yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ia menekankan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme etik seharusnya menjadi jalur pertama yang ditempuh sebelum membawa persoalan ke ranah pidana. Menurutnya, apabila tidak ditemukan pelanggaran etik, maka dasar untuk melanjutkan ke proses hukum pidana menjadi lemah.

Ia juga menjelaskan bahwa penindakan pidana umumnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat unsur pelanggaran hukum yang jelas, seperti penghasutan. Namun, dalam konteks penyampaian pendapat, Yusril menilai hal tersebut tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tetapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi,” ucapnya.

Di sisi lain, Yusril mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan pihak lain ke aparat penegak hukum. Meski demikian, setiap laporan tetap harus melalui tahapan verifikasi dan kajian oleh kepolisian untuk menentukan apakah layak ditindaklanjuti.

“Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir aja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.