Koma.id– Wacana pengenaan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan gagasan tersebut dalam forum Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Ia menilai Indonesia memiliki posisi strategis dalam jalur perdagangan dan energi dunia, sehingga peluang untuk memaksimalkan potensi tersebut perlu dipertimbangkan.
Purbaya menyinggung rencana serupa yang tengah dikaji Iran di Selat Hormuz sebagai referensi. Menurutnya, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura dapat mempertimbangkan skema kerja sama untuk menarik tarif dari lalu lintas kapal internasional di kawasan tersebut.
Meski demikian, ia mengakui implementasi kebijakan tersebut tidak sederhana. Selain melibatkan beberapa negara, terdapat berbagai aspek hukum internasional dan kepentingan global yang harus diperhatikan. Purbaya menekankan pentingnya pendekatan yang terukur agar kebijakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas perdagangan internasional.
“Sekarang Iran mau charge kapal lewat Selat Hormuz kata. Kalau kita bagi tiga, Indonesia, Malaysia, Singapura, lumayan kan? Punya kita jalurnya paling besar, paling panjang,” ujar Purbaya.
Gagasan tersebut langsung mendapat respons dari pemerintah Singapura. Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa negara-negara di kawasan memiliki kepentingan bersama untuk menjaga jalur pelayaran tetap terbuka. Ia menyatakan bahwa hak lintas kapal internasional harus dijamin dan tidak boleh dibatasi melalui pengenaan tarif atau hambatan lainnya.
Selat Malaka sendiri merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Jalur ini memiliki peran vital dalam distribusi energi dan perdagangan global, serta kerap disandingkan dengan Terusan Suez dan Selat Hormuz sebagai titik strategis perdagangan dunia.







