Koma.id | Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di enam lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan total keuntungan mencapai miliaran rupiah.
Penggerebekan dilakukan di sejumlah gudang yang dijadikan tempat pengoplosan. Petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Modus yang digunakan pelaku adalah mendinginkan tabung nonsubsidi dengan es batu agar proses pemindahan gas lebih cepat.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Victor Dean Mackbon, menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi.
Sekarang Pejabat Gemar Bohong, Prof Romli Sampai Singgung Lebih Baik Ustadz Jadi Presiden
“Total kerugian kurang lebih Rp1 miliar, sementara keuntungan yang diperoleh para pelaku dari tahun 2025 hingga 2026 mencapai sekitar Rp3,27 miliar,” ujarnya.Kamis (16/04).
Lokasi Pengoplosan
- Dua lokasi di Jakarta Timur dengan keuntungan hingga Rp1,3 miliar.
- Satu lokasi di Jakarta Barat dengan keuntungan Rp793 juta.
- Satu lokasi di Kota Bekasi dengan keuntungan Rp50 juta.
- Dua lokasi di Kabupaten Tangerang dengan keuntungan Rp495 juta dan Rp9 juta.
Secara keseluruhan, praktik ilegal ini diperkirakan menghasilkan keuntungan sekitar Rp2,7 miliar, dengan omzet mencapai Rp7,47 miliar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran, kendaraan roda dua dan roda empat, segel tabung, karet seal, serta 85 alat suntik yang digunakan untuk memindahkan gas.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
Sepanjang 2026, Polda Metro Jaya mencatat telah menangani sedikitnya 10 laporan kasus serupa. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengoplosan elpiji karena selain melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan akibat risiko kebocoran dan ledakan gas.








