Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR RI dan pemerintah menjelaskan terkait kemunculan kembali pasal yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional, namun kembali dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan pentingnya transparansi dari pembentuk undang-undang dalam menjelaskan dasar penghidupan kembali pasal tersebut. Ia secara langsung meminta perwakilan DPR dan pemerintah untuk memberikan rekaman penjelasan proses pembentukan pasal yang dimaksud.
“Nah, caranya sekarang, Pak Rudianto (perwakilan DPR-RI) dan teman-teman dari pemerintah atau presiden, tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ucap Saldi dalam sidang.
Permasalahan ini turut disorot oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyinggung Pasal 237 KUHP, khususnya huruf b dan c, dalam perkara nomor 27/PUU-XXIV/2026. Menurut Arsul, substansi pasal tersebut identik dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang telah diputus inkonstitusional oleh MK sekitar 13 tahun lalu.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
Pasal tersebut mengatur mengenai sanksi pidana dan denda terhadap penggunaan lambang negara di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Arsul mempertanyakan alasan pemerintah kembali memasukkan norma yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK ke dalam KUHP yang baru.
“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?” ucap Arsul dalam sidang yang sama. MK meminta hal itu, karena KUHP yang baru dibentuk untuk memperbarui hukum pidana yang sebelumnya dianggap sebagai produk kolonial.






