Koma.id, Jakarta – Penanganan kasus serangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban. Perkara tersebut diketahui telah dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk diproses melalui peradilan militer.
Perwakilan Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus, Sarah, menyatakan pihak korban menolak proses hukum yang hanya dilakukan melalui peradilan militer. Menurutnya, Andrie telah menyampaikan keberatan serta mosi tidak percaya terhadap mekanisme penanganan perkara tersebut.
Ia menilai, kasus ini tidak hanya menyangkut serangan terhadap individu, tetapi juga berkaitan dengan ruang demokrasi dan partisipasi politik generasi muda di Indonesia.
Ledakan Pasar Cimanggis Diduga Berasal dari Tabung LPG, Delapan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
“Bukan hanya penangkapan pelaku penyiraman, tetapi juga pengungkapan aktor intelektual di balik percobaan pembunuhan dan kejahatan terorganisir tersebut,” ujar Sarah, Minggu (12/4/2026).
Koalisi menegaskan bahwa korban berhak memperoleh keadilan secara menyeluruh, termasuk pengungkapan pihak-pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut. Mereka juga mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Selain itu, koalisi meminta pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut kasus ini secara lebih komprehensif dan transparan. Desakan juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar langkah tersebut segera direalisasikan.
Tak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga diminta mempercepat putusan uji materi Undang-Undang TNI terkait kewenangan peradilan militer, sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didorong melakukan penyelidikan pro justisia.
Koalisi menegaskan bahwa perjuangan mengungkap kasus ini merupakan bagian dari upaya melawan ketakutan dan menjaga ruang demokrasi. Mereka menilai solidaritas publik menjadi kunci penting dalam mendorong keadilan bagi korban.














