Koma.id | Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk periode 13–19 April 2026 tetap berlaku sesuai kebijakan triwulan II (April–Juni 2026). Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga listrik, termasuk token prabayar, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan keputusan ini diambil setelah evaluasi indikator ekonomi makro.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena tarif listrik triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.
Rincian Tarif Listrik PLN per 1 April 2026
Berikut tarif dasar listrik untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi:
- 900 VA-RTM: Rp1.352/kWh
- 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
Untuk pelanggan subsidi:
- 450 VA: Rp415/kWh
- 900 VA: Rp605/kWh
Selain itu, tarif untuk golongan bisnis, industri, fasilitas pemerintah, dan sosial juga ditetapkan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Perhitungan Token Listrik di Jakarta
Setiap pembelian token listrik dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda per daerah. Di Jakarta, PPJ ditetapkan:
- Sampai 2.200 VA: 2,4%
- 3.500–5.500 VA: 3%
- 6.600 VA ke atas: 4%
Dengan rumus: (Nominal token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang diperoleh, berikut perkiraan jumlah kWh:
Token Rp50.000
- 900 VA: 36,09 kWh
- 1.300–2.200 VA: 33,78 kWh
- 3.500–5.500 VA: 28,54 kWh
- 6.600 VA ke atas: 28,24 kWh
Token Rp100.000
- 900 VA: 72,18 kWh
- 1.300–2.200 VA: 67,55 kWh
- 3.500–5.500 VA: 57,07 kWh
- 6.600 VA ke atas: 56,48 kWh
Imbauan Pemerintah
Pemerintah menegaskan kebijakan tarif tetap ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga stabilitas ekonomi. PLN juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan besaran PPJ di masing-masing daerah karena dapat memengaruhi jumlah kWh yang diperoleh.








