Koma.id | Jakarta – Wacana pemerintah menerapkan skema “war ticket haji” sebagai opsi tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji menuai sorotan tajam dari parlemen. Skema ini sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam penutupan Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, Jumat (10/04).
Menurut Dahnil, konsep “war ticket” muncul sebagai bagian dari transformasi sistem perhajian untuk mengatasi panjangnya masa tunggu haji yang rata-rata mencapai 26,4 tahun.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai wacana tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. Ia khawatir sistem berburu tiket akan lebih menguntungkan masyarakat berkemampuan finansial, sementara calon jemaah lain tersisih.
“Kalau diberi ruang bebas, maka orang-orang kaya akan lebih mudah berhaji. Jangan sampai nanti muncul kesan orang miskin dilarang berhaji,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya. Politikus Golkar itu menilai sistem “war ticket” berisiko mengabaikan jemaah yang telah lama menabung, terutama lansia.
“Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan,” tegasnya. Atalia menilai wacana ini prematur dan berpotensi menimbulkan ketimpangan baru.
Sementara itu, Kepala Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyebut skema “war ticket” bisa dipertimbangkan sebagai opsi tambahan, namun dengan proporsi terbatas. Ia menegaskan prioritas utama tetap pada jemaah yang sudah masuk antrean sekitar 5 juta orang.
“Skema war ticket dapat dijalankan sebagai opsi tambahan, namun dengan syarat jelas dan terbatas, tanpa mengganggu hak jemaah dalam antrean,” ujarnya.
Selly menambahkan, sistem tersebut bisa diarahkan untuk kelompok tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, atau jemaah dengan kebutuhan khusus sebagai bentuk afirmasi negara. Ia menekankan prinsip keadilan harus tetap menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan haji.
Ciri utama skema ini:
- Berbasis kecepatan akses – siapa yang paling cepat klik dan daftar, dialah yang berhak.
- Mengandalkan kesiapan finansial – jemaah harus mampu membayar penuh saat itu juga.
- Mengutamakan teknologi – perangkat gawai, koneksi internet, dan sistem pembayaran menjadi faktor penentu.
Hingga kini, wacana “war ticket haji” masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. DPR menegaskan, jika wacana ini akan dijadikan kebijakan, pemerintah harus mempertimbangkan aspek legalitas, historis, dan sosiologis agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.








