Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Eks Menag Minta Kemenhaj Bahas Wacana War Ticket Haji di Internal, Ini Alasannya

Views
×

Eks Menag Minta Kemenhaj Bahas Wacana War Ticket Haji di Internal, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Haji2024. Dok KemenagRI
138 Jemaah Haji Indonesia meninggal dunia akibat berbagai faktor, salah satunya ialah heatstroke. (dok.KemenagRI)

KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama di Kabinet Indonesia Kerja, Lukman Hakim Saifuddin menyarankan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk membahas wacana ticket war haji di internal kementerian saja.

“Rencana perbaikan haji dimatangkan tertutup saja di internal Pemerintah,” kata Lukman dalam tweetnya, Sabtu (11/4/2026).

Silakan gulirkan ke bawah

Hal ini disampaikan agar tidak menjadi bola liar dan kebingungan publik atas wacana yang dinilai banyaki memicu kontroversial itu.

Terlebih, wacana yang dilempar Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim alias Gus Irfan tersebut dianggapnya masih sangat mentah, sehingga berpotensi malah menimbulkan kontraproduktif di kalangan publik.

“Jangan melempar wacana yang masih mentah ke tengah publik. Itu bingungkan masyarakat dan kontra-produktif dalam upaya Pemerintah dapatkan kepercayaan (trust) publik,” pungkasnya.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, melemparkan wacana baru dalam penyelenggaraan ibadah haji, yakni sistem “war tiket” sebagai alternatif dari sistem antrean (waiting list) yang berlaku saat ini.

Menurutnya, sistem antrean panjang yang terjadi saat ini perlu dikaji ulang, mengingat masa tunggu yang bisa mencapai puluhan tahun.

“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji —terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu —muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” ujar Gus Irfan dalam Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah di Tangerang, Banten, Rabu 8 April 2026.

Ia menjelaskan, sebelum adanya sistem pengelolaan dana haji modern seperti saat ini, mekanisme pendaftaran haji dilakukan secara terbuka dalam periode tertentu, tanpa antrean panjang.

“Sebelum ada BPKH, insya Allah tidak ada antrean. Waktu itu pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam ‘war tiket’,” lanjut dia.

Kementerian Haji dan Umrah menyebut, wacana ini muncul seiring meningkatnya jumlah pendaftar dari tahun ke tahun, sementara kuota haji tetap terbatas. Kondisi ini membuat antrean menjadi tantangan utama yang harus dikelola secara berkelanjutan.

“Penyampaian (wacana -red) ini menjadi bagian dari ruang diskusi dalam merespons dinamika penyelenggaraan haji ke depan,” ungkapnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.