KOMA.ID, JAKARTA – Kebijakan pengadaan puluhan ribu unit sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah menjadi sorotan tajam. Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) merilis analisis mendalam yang mengindikasikan adanya pemborosan fiskal terselubung dalam skema RPATA tahun 2026 tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari pesanan 25.000 unit, telah terealisasi sebanyak 21.801 unit dengan harga pengadaan Rp42.000.000 per unit. Total belanja negara yang dikomitmenkan mencapai angka fantastis, yakni Rp915.642.000.000.
Hamdi Putra dari FORSIBER menilai adanya ketidakwajaran dalam alokasi anggaran jika dibandingkan dengan kebutuhan riil di lapangan. Ia membandingkan harga satuan pengadaan dengan alternatif kendaraan operasional lain yang lebih ekonomis.
Bahlil Akui PLN Terkendala Pasokan Batu Bara
“Jika diasumsikan terdapat opsi kendaraan operasional dengan spesifikasi memadai pada kisaran Rp20.000.000 per unit, maka selisih harga sebesar Rp22.000.000 per unit menghasilkan potensi inefisiensi sebesar Rp479.622.000.000,” ujar Hamdi Putra dalam rilis resminya, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, angka tersebut merupakan opportunity cost yang sangat besar. Dana tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk intervensi gizi langsung, seperti peningkatan kualitas bahan pangan atau perluasan cakupan penerima manfaat Program MBG.
Persoalan tidak berhenti pada harga beli. FORSIBER juga menyoroti fenomena idle capacity, di mana ribuan unit motor listrik tersebut belum didistribusikan karena masih terkendala proses administrasi pencatatan Barang Milik Negara (BMN).
“Indikasi empiris menunjukkan bahwa ribuan unit kendaraan tersebut belum didistribusikan karena masih dalam proses pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga terjadi idle capacity dalam jumlah signifikan,” lanjut Hamdi.
Selain itu, terdapat beban biaya tersembunyi (total cost of ownership) yang diperkirakan mencapai Rp91,5 miliar hingga Rp137,3 miliar per tahun untuk pemeliharaan dan infrastruktur pengisian daya. Dalam lima tahun, beban tambahan ini diprediksi melampaui Rp450 miliar.
FORSIBER menilai pengadaan ini lebih bersifat supply-driven policy, di mana pemerintah mendahulukan pengadaan aset sebelum sistem operasionalnya siap. Padahal, motor listrik bukanlah faktor pembatas utama dalam keberhasilan distribusi makanan bergizi.
Hamdi Putra menegaskan bahwa argumen pemerintah mengenai harga pengadaan yang lebih murah Rp10 juta dari harga pasar tetap tidak bisa membenarkan kebijakan tersebut jika asas manfaatnya rendah.
“Penghematan ini bersifat semu apabila barang yang dibeli tidak sepenuhnya diperlukan atau tidak digunakan secara optimal. Dalam teori ekonomi publik, efisiensi tidak hanya ditentukan oleh harga relatif terhadap pasar, tetapi oleh kesesuaian antara pengeluaran dan manfaat sosial yang dihasilkan,” tegasnya.
Sebagai penutup, FORSIBER memperingatkan adanya risiko moral hazard birokrasi karena pengadaan yang sudah tuntas di tahun anggaran 2025 membuat akuntabilitas hasil di tahun 2026 menjadi lemah. Tanpa integrasi perencanaan yang matang, program strategis ini berisiko menjadi ajang pemborosan fiskal yang justru merugikan tujuan sosial utamanya.
“Tanpa perbaikan dalam integrasi perencanaan, penganggaran, dan implementasi, kebijakan semacam ini berisiko menghasilkan pemborosan fiskal terselubung yang pada akhirnya mengurangi efektivitas intervensi sosial yang menjadi tujuan utamanya,” pungkas Hamdi.













