Koma.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun langsung melakukan pengawasan pasca kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Timur. Kunjungan dilakukan ke SMAN 91 serta sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat, seperti RS Islam Pondok Kopi.
Insiden yang terjadi pada Kamis (2/4/2026) tersebut menyebabkan sedikitnya 72 siswa dari empat sekolah menjadi korban, yakni SMAN 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 09, dan SDN Pondok Kelapa 07. Para korban saat ini menjalani perawatan di RSKD Duren Sawit, RSKD Pondok Kopi, dan RS Harum.
Dalam sidak tersebut, KPAI yang diwakili Wakil Ketua Jasra Putra dan Komisioner Aris Adi Leksono berdialog langsung dengan pihak sekolah, pengawas pendidikan, perwakilan Sudin Pendidikan Jakarta Timur, serta keluarga korban.
Trauma Tak Hanya Fisik, Tapi Juga Psikologis
“Dari hasil pemantauan, KPAI menemukan dampak yang dialami para siswa tidak hanya berupa gangguan fisik seperti pusing, mual hebat, dan menggigil, tetapi juga trauma psikologis yang cukup serius,” ungkap Jasra.
Temuan paling mengkhawatirkan muncul saat anak-anak menolak makanan yang disajikan di rumah sakit karena menggunakan wadah (omprengan) yang mirip dengan wadah MBG. Reaksi tersebut menunjukkan adanya trauma mendalam yang masih membekas.
Ketakutan terhadap “makanan beracun” bahkan muncul di ruang perawatan, yang seharusnya menjadi tempat pemulihan. Hal ini menjadi indikator bahwa insiden keracunan telah meninggalkan luka emosional yang signifikan pada anak-anak.
Kekhawatiran Orang Tua Meluas
KPAI juga mencatat adanya kekhawatiran berkepanjangan dari para orang tua. Berdasarkan laporan Sudin Pendidikan, peristiwa ini (ditambah dengan masifnya pemberitaan) menimbulkan kecemasan luas di kalangan masyarakat.
Kasus di Jakarta Timur ini juga menambah catatan panjang insiden serupa secara nasional, dengan jumlah korban keracunan MBG yang telah mencapai belasan ribu anak di berbagai daerah. Situasi ini dinilai telah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam aspek keamanan pangan.
Negara Wajib Bertanggung Jawab
KPAI menegaskan bahwa anak-anak sebagai penerima manfaat MBG merupakan konsumen yang dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam regulasi tersebut, setiap konsumen berhak atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam mengonsumsi barang dan jasa. Status “gratis” dalam program MBG tidak menghapus tanggung jawab hukum penyedia, baik secara perdata maupun pidana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pengawasan produksi, pengolahan, dan distribusi makanan.
KPAI Rilis 6 Rekomendasi
Sebagai langkah mitigasi, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN), antara lain:
1. Melakukan investigasi menyeluruh secara transparan dan mengumumkan hasil uji laboratorium penyebab keracunan.
2. Menjamin seluruh biaya pengobatan korban ditanggung sepenuhnya.
3. Mengevaluasi total sistem tata kelola, rantai pasok, dan SOP di setiap SPPG.
4. Mendengarkan aspirasi anak dan orang tua dalam proses pemulihan program.
5. Memberikan penanganan psikologis tambahan bagi korban, termasuk menyesuaikan cara penyajian makanan agar tidak memicu trauma.
6. Tidak menjadikan anak sekadar angka statistik dalam program.
Seruan Literasi Keamanan Pangan
Untuk mencegah kejadian serupa, KPAI juga mendorong gerakan literasi keamanan pangan di lingkungan pendidikan, di antaranya:
– Edukasi anak mengenali ciri makanan tidak layak konsumsi (bau, lendir, perubahan warna).
– Mendorong anak berani menolak dan melaporkan makanan mencurigakan.
– Melakukan quality control sebelum makanan didistribusikan, termasuk uji organoleptik sederhana.
KPAI menegaskan, pemenuhan gizi tidak boleh mengorbankan kesehatan maupun kondisi psikologis anak.
“Jangan jadikan anak-anak hanya sebagai deretan angka. Satu kasus saja sudah terlalu banyak,” tegas Jasra.













