Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat, AMAN: Jangan Tunda Lagi!

Views
×

DPR Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat, AMAN: Jangan Tunda Lagi!

Sebarkan artikel ini
Dpr Masyarakat Adat 1775083089

Koma.id, Jakarta – Perwakilan masyarakat adat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026), di tengah lemahnya pengakuan hukum serta meningkatnya ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat.

“Bagi kami, pengakuan lewat perda sangat tidak memadai. UUD mengamanatkan pengakuan melalui undang-undang,” tegasnya.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat adat pernah menguji ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada 2012. Salah satu argumen yang diajukan adalah bahwa masyarakat adat telah ada sebelum negara terbentuk, sehingga pengakuannya tidak seharusnya bergantung pada regulasi turunan seperti perda.

“Kami telah ada sebelum negara ini lahir. Dalam konteks tersebut, keberadaan kami ditentukan oleh kami sendiri, bukan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan,” katanya.

Meski Mahkamah Konstitusi saat itu masih membenarkan peran perda sebagai solusi sementara untuk mengisi kekosongan hukum, Stefanus menilai mekanisme tersebut tidak efektif di lapangan. Ia menyoroti berbagai kendala, mulai dari proses yang berbelit, biaya tinggi, hingga lemahnya implementasi di daerah.

“Ongkosnya mahal, perda menjadi dasar pengakuan yang lemah, bahkan sering tidak berjalan karena tidak didukung anggaran dalam APBD,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya skema pengakuan yang lebih sederhana melalui undang-undang tanpa prosedur yang berbelit. Ia berharap DPR menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai prioritas legislasi tahun ini.

“Jika DPR mampu mengesahkannya pada periode ini, maka akan menjadi warisan penting bagi masyarakat adat Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Suku Pagu dari Halmahera Utara, Afrida Erna Ngato, mengungkapkan kondisi masyarakat adat di Maluku Utara yang menghadapi tekanan serius akibat ekspansi industri ekstraktif.

“Masyarakat adat di Maluku Utara, khususnya komunitas di pedalaman Halmahera yang dikenal sebagai ohongan nama nyawa atau Tobelo Dalam, berada dalam ancaman serius akibat ekspansi masif pertambangan nikel dan proyek industri ekstraktif,” ungkapnya.

Ia menyebut ekspansi tambang telah mempersempit wilayah adat dan mengancam sumber penghidupan masyarakat.

“Wilayah adat semakin menyempit akibat perluasan tambang nikel. Masyarakat berisiko kehilangan hutan, sumber air, dan kebun tradisional yang menjadi sumber pangan,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.