Koma.id | Jakarta – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), disebut-sebut dalam sejumlah video yang beredar di media sosial. Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, menegaskan kliennya tidak pernah mencatut nama JK sebagai pihak yang mendanai gerakan tersebut. Ia menyebut video yang beredar merupakan hasil rekayasa artificial intelligence (AI).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menegaskan pihaknya telah melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Ini persoalan trust dan kredibilitas. Karena walaupun nanti itu AI, tetap perlu diuji oleh ahli dan penyidik,” ujar Abdul di Bareskrim, Senin (06/04).
Abdul menilai pernyataan Rismon menimbulkan kegaduhan publik dan rangkaian peristiwa lain. Ia menyebut laporan tersebut juga menyasar empat akun YouTube, yakni Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara, yang diduga mengamplifikasi tudingan terhadap JK. Konten yang diunggah akun-akun tersebut dinilai memuat hoaks, mulai dari tuduhan makar hingga narasi negatif terkait JK.
Dalam laporan, tim hukum JK membawa tiga video sebagai barang bukti. Mereka menjerat Rismon dan pihak terkait dengan Pasal 439 juncto Pasal 441 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Setiap orang yang menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan dapat dikenakan pasal tersebut,” tegas Abdul.
Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang beredar di video.
“Sejauh ini, klien saya tidak pernah menyebut seperti yang ada di video-video itu,” kata Jahmada. Ia menilai proses laporan polisi akan diuji terlebih dahulu oleh petugas SPKT terkait bukti awal yang diajukan pelapor.
Hingga Senin sore, kuasa hukum JK mengaku belum menerima nomor laporan polisi meski telah hampir empat jam berada di Bareskrim. Namun, Abdul menegaskan langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk meminta pertanggungjawaban atas tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baik JK.








