Koma.id – Akademisi PolGov UGM, Amalinda Savirani, menegaskan pentingnya supremasi sipil dalam penanganan kasus teror terhadap aktivis HAM Andrie Yunus. Ia menilai, mekanisme peradilan menjadi titik krusial dalam memastikan keadilan sekaligus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Dalam diskusi publik bertajuk “Mencari Arah Penyelesaian Kasus Teror Andrie Yunus” yang digelar secara daring pada Kamis (26/3/2026), Amalinda secara tegas menyebut bahwa proses hukum atas kasus tersebut seharusnya berada di ranah sipil, bukan militer.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
Peradilan Sipil sebagai Wujud Supremasi Demokrasi
Menurut Amalinda, pemberian hukuman terhadap pelaku teror (yang diduga merupakan percobaan pembunuhan) harus mengedepankan prinsip supremasi sipil. Hal ini dinilai penting agar demokrasi tetap berjalan dalam koridor yang sehat.
“Supremasi sipil dapat diwujudkan dengan menyerahkan proses hukum kepada institusi Kepolisian,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian belum sepenuhnya pulih. Namun demikian, penyelesaian melalui jalur sipil tetap menjadi pilihan yang paling relevan dalam konteks negara demokrasi.
Bagi Amalinda, pilihan mekanisme peradilan bukan sekadar teknis hukum, tetapi juga menyangkut arah politik hukum negara: apakah berpihak pada transparansi dan akuntabilitas, atau justru kembali pada praktik tertutup yang rawan impunitas.
Kritik terhadap Potensi Peradilan Militer
Amalinda mengingatkan bahwa membawa kasus ini ke peradilan militer berpotensi menimbulkan distorsi keadilan. Terlebih, kasus ini terjadi di ruang sipil dan menyasar warga sipil.
Ia menilai, penggunaan peradilan militer dalam konteks tersebut berisiko memutarbalikkan posisi korban.
“Jangan sampai pemberian hukuman melalui peradilan militer justru menempatkan Andrie Yunus sebagai pihak yang dianggap berseberangan dengan civil society,” ujarnya.
Dalam kerangka ini, ia menegaskan bahwa keadilan tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan secara terbuka, independen, dan berpihak pada korban.
Militer dan Ruang Sipil: Gejala yang Menguat
Lebih jauh, Amalinda juga menyoroti meningkatnya keterlibatan militer dalam kehidupan sipil. Meski tidak lagi tampil secara eksplisit seperti era Orde Baru, ia menilai ada kecenderungan militer kembali masuk ke berbagai sektor non-pertahanan.
Program-program seperti MBG, Koperasi Desa, hingga food estate disebut sebagai contoh bagaimana militer mulai hadir dalam aktivitas sipil sehari-hari.
Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan adanya kontestasi dalam perebutan sumber daya, yang secara tidak langsung mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer.
Meski tidak secara eksplisit menyebut sebagai “Dwifungsi ABRI”, fenomena ini dinilai memiliki kemiripan secara pola dan arah.
Peran Anak Muda dan Masa Depan Supremasi Sipil
Di tengah situasi tersebut, Amalinda menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga dan mengembalikan supremasi sipil.
Ia melihat tekanan dan ancaman terhadap aktivis tidak boleh menjadi alasan untuk mundur. Sebaliknya, kondisi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat keberanian dalam bersikap kritis.
“Kelompok anak muda memiliki peran penting dalam mengembalikan supremasi sipil di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, masa depan demokrasi sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat, terutama generasi muda, tetap berani memperjuangkan nilai-nilai kebebasan, keadilan, dan akuntabilitas.
Ujian Nyata bagi Negara
Pandangan Amalinda Savirani memperlihatkan bahwa kasus Andrie Yunus bukan sekadar perkara kriminal biasa. Ia menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi sipil.
Pilihan mekanisme peradilan akan menentukan arah penegakan hukum: apakah berpihak pada transparansi dan keadilan publik, atau justru memperkuat praktik tertutup yang selama ini dikritik.
Dalam konteks ini, penanganan kasus Andrie Yunus menjadi lebih dari sekadar proses hukum, ia adalah cermin dari arah demokrasi Indonesia ke depan.













