Koma.id– Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 1.461 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai hingga 25 Maret 2026.
Dari laporan yang ditindaklanjuti, pemerintah telah menerbitkan ratusan dokumen pengawasan, termasuk laporan hasil pemeriksaan, nota pemeriksaan, hingga rekomendasi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Ismail Pakaya menegaskan bahwa setiap aduan terus dikawal hingga tuntas guna memastikan hak pekerja terpenuhi secara konkret dan terukur. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan THR sesuai ketentuan tanpa menunggu teguran dari pemerintah.
“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh,” kata Ismail dikutip.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja daerah.
Ia meminta para gubernur segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung agar penyelesaian tidak berhenti pada tahap administrasi. Yassierli menegaskan negara harus hadir dalam melindungi hak pekerja, dengan memperkuat pengawasan lapangan hingga setiap aduan berujung pada kepastian dan penyelesaian yang adil bagi buruh.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja,” ujarnya.







