Koma.id– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masih banyak truk yang melintas selama masa pembatasan angkutan barang pada periode Lebaran 1447 Hijriah. Sejumlah kendaraan yang terdeteksi bahkan tergolong Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk dengan muatan dan dimensi berlebih.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sejak H-8 hingga Hari H Lebaran, Jasa Marga mencatat sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan di 17 ruas tol pada 54 titik lokasi.
Sejumlah ruas tol yang terdampak pengalihan tersebut di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, hingga ruas tol di Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Batang–Semarang, Semarang–Solo, Solo-Ngawi, hingga Pandaan–Malang.
Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada periode 13 hingga 21 Maret 2026, tercatat sebanyak 158 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 hingga 5 tetap melintas selama masa pembatasan. Kendaraan tersebut juga teridentifikasi sebagai truk ODOL yang melanggar ketentuan operasional.
Kemenhub menyebut beberapa perusahaan dengan tingkat pelanggaran tertinggi antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Atas pelanggaran tersebut, pemerintah menjatuhkan sanksi kepada total 124 perusahaan pemilik truk.
Sebagai tindak lanjut, Kemenhub memberikan sanksi administratif berupa peringatan kepada para pelanggar agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan operasional angkutan barang di masa mendatang.







