Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Kemnaker Tindaklanjuti THR Buruh yang Belum Dibayar Perusaahan

Views
×

Kemnaker Tindaklanjuti THR Buruh yang Belum Dibayar Perusaahan

Sebarkan artikel ini
Kemnaker Tindaklanjuti THR Buruh yang Belum Dibayar Perusaahan

Koma.id Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons laporan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait adanya sekitar 25 ribu buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah siap menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang masuk. Dikutip dari Detik Finance, Yassierli memastikan perusahaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi administratif.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Yassierli, laporan terkait pelanggaran pembayaran THR memang selalu ada setiap tahunnya. Namun, Kemnaker berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima.

“Iya, tiap tahun pasti ada. Jadi tiap tahun itu pasti ada dan sesudah itu kita tindaklanjuti, dan sesudah kita tindaklanjuti kita, ya, mereka harus membayar gitu ya. Nanti kan masuk ke nota pemeriksaan. Mereka harus bayar ditambah dendanya 5%,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Kemnaker, lanjut Yassierli, telah membuka posko pengaduan THR sejak H-14 hingga H-7 Lebaran. Pada periode awal, posko tersebut difokuskan untuk layanan konsultasi bagi pekerja yang ingin memastikan hak THR mereka, termasuk masa kerja dan besaran THR.

Setelah memasuki H-7 yang menjadi batas waktu pemberian THR, posko tersebut mulai menerima dan menindaklanjuti pengaduan. Pengawas ketenagakerjaan bertugas memproses laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan.

“Tentu setiap pengaduan kan harus kita cek ya. Kita datangi, kita panggil perusahaannya. Apakah benar seperti itu. Kalau benar ya masuk ke nota pemeriksaan tadi kita,” tambah dia.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, melaporkan bahwa ada 25 ribu buruh yang belum menerima THR. Laporan ini melanggar ketentuan pemerintah yang menetapkan batas waktu pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.

Said Iqbal menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal langsung dari para buruh yang menyampaikan keluhan ke posko Orange. Data tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi kembali.

“Dari laporan yang diterima oleh Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR. Jadi ada 25 ribu buruh yang tidak menerima THR. Tentu kami akan verifikasi terhadap data ini, laporan dari bawah,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (13/3/2026).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.