Koma.id– Polda Metro Jaya tengah menyelidiki peredaran surat edaran yang meminta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat tersebut mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan ditujukan kepada perusahaan angkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dokumen yang viral di media sosial tersebut.
“Lagi diselidiki karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” kata Budi, Kamis (5/3/2026).
Adapun surat yang menjadi sorotan publik itu menggunakan kop surat resmi Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor B/01/III/2026/Sat Lantas. Tertanggal 4 Maret 2026, surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT KPA yang disebut sebagai perusahaan angkutan.
“Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo.
Aris menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) selaku pihak yang namanya dicatut dalam surat. Menurutnya, Aptrindo juga telah mengeluarkan surat klarifikasi untuk meluruskan informasi palsu ini.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Ganjar Tejasasmita. Ia membantah keras bahwa institusinya menerbitkan surat permintaan THR yang berpotensi mencemarkan nama baik korps kepolisian tersebut.







