Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

LBH Jakarta Desak Anggota TNI Aniaya Sopir Taksi Harus Diadili di Peradilan Umum Bukan Militer

Views
×

LBH Jakarta Desak Anggota TNI Aniaya Sopir Taksi Harus Diadili di Peradilan Umum Bukan Militer

Sebarkan artikel ini
Lbh Jakarta Desak Anggota Tni Aniaya Sopir Taksi Harus Diadili Di Peradilan Umum Bukan Militer

Koma.id Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak kasus ini tindakan brutal anggota TNI yang menganiaya seorang sopir taksi online di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang Selatan untuk diseret ke meja hijau peradilan umum. LBH menolak tegas penyelesaian kasus ini melalui jalur peradilan militer karena dinilai penuh impunitas.

“Seret pelaku ke peradilan umum, tolak impunitas peradilan militer,” ujar Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan melalui keterangan tertulisnya dikutip.

Silakan gulirkan ke bawah

Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Fadhil menilai bahwa mekanisme peradilan militer selama ini hanya menjadi tameng yang melanggengkan budaya kekerasan di institusi TNI. Bahkan sejarah panjang menunjukkan, peradilan militer kerap gagal memberikan keadilan yang setimpal bagi korban dari kalangan sipil.

“Kami memandang permasalahan kekerasan yang dilakukan anggota TNI bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan dari kegagalan institusional dan pelanggengan budaya kekerasan di dalam tubuh militer,” kata Fadhil.

LBH Jakarta merinci tindak pidana yang dilakukan oknum TNI tersebut ke dalam tiga pasal krusial dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pertama, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, terkait tindakan memukul dan mengintimidasi. Kedua, Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Ketiga, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, karena korban sempat diborgol dan ditahan paksa dengan ancaman senjata.

“Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk menindaklanjuti secara hukum guna memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi,” ucapnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.