Koma.id– Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah mengeluarkan larangan kepada masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk membagikan foto maupun informasi terkait menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya kabar yang menyebut lembaga itu akan mempidanakan pihak yang mengunggah menu MBG.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan institusinya. Ia memastikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada ancaman hukum terhadap masyarakat yang mendokumentasikan menu MBG.
Menurut Dadan, unggahan masyarakat justru dipandang sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal pelaksanaan program. Ia menilai dokumentasi yang dibagikan di media sosial dapat membantu BGN dalam memantau kualitas layanan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di berbagai daerah.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” kata dia.
Ia menambahkan, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga mutu program tetap sesuai standar yang telah ditetapkan. Karena itu, keterlibatan masyarakat dinilai sebagai dukungan terhadap pengawasan bersama.
Dadan juga mengimbau publik agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi atau potongan pernyataan yang tidak jelas sumbernya.
“Jadi saya pribadi tidak pernah bicara seperti itu. Tidak ada kebijakan BGN yang melarang masyarakat memposting menu MBG,” kata Dadan.







