Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Anggota DPR Duga Jaksa Tuntut Mati ABK Sea Dragon Bagian Dari Sindikat Penyelundupan Sabu

Views
×

Anggota DPR Duga Jaksa Tuntut Mati ABK Sea Dragon Bagian Dari Sindikat Penyelundupan Sabu

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Duga Jaksa Tuntut Mati ABK Sea Dragon Bagian Dari Sindikat Penyelundupan Sabu

Koma.id Anggota Komisi III DPR RI, Martin Dani Tumbelaka, mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tetap menuntut hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton di Kapal Sea Dragon Terawa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Martin menilai tuntutan hukuman mati terhadap ABK yang diduga bukan inisiator dan tidak memiliki otoritas di kapal justru menimbulkan tanda tanya besar.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya melihat justru malah ada apa yang terjadi di jaksa ini ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan sebetulnya,” kata Daniel.

Menurutnya, Fandi Ramadhan tidak memiliki kendali atas muatan kapal maupun jaringan di balik penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram tersebut. Ia menilai seharusnya jaksa mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan tuntutan pidana mati.

Kecurigaan semakin menguat ketika Martin menyinggung belum tertangkapnya otak utama kasus tersebut, Mr Tan alias Jacky Tan, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Artinya dalam hal-hal ini perlu dipertimbangkan oleh jaksa sebelum dia menjatuhkan hukuman mati,” tegasnya.

“Saya bertanya tanya ini jangan jangan jaksa ini bagian dari mereka? Karena tuntutan mati yang disampaikan dan dituntut oleh jaksa ini kita artikan bahwa ini memutus mata rantainya dengan dia tuntut mati sementara ada DPO Mr Tan alias Jacky Tan itu yang masih belum ditangkap itu otak utama nya mereka belum ditemukan malah abk dituntut maksimal,” tuturnya.

Ia bahkan menyebut kemungkinan bahwa tuntutan mati terhadap ABK justru berpotensi menutup peluang pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Kapal Sea Dragon Terawa yang didakwa menyelundupkan sabu hampir dua ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Enam ABK tersebut dituntut hukuman mati atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan sabu dengan berat hampir dua ton, salah satu kasus narkotika terbesar yang terungkap di wilayah perairan Batam.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.