Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

Polemik Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres

Views
×

Polemik Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres

Sebarkan artikel ini
Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

Koma.id Partai Demokrat menghormati proses uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut meminta Mahkamah melarang keluarga sedarah presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam kontestasi yang sama.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan partainya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia.

Silakan gulirkan ke bawah

Permohonan uji materi itu secara khusus menguji Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden, antara lain berstatus warga negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah dipidana.

Pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 169 membuka peluang bagi presiden atau wakil presiden yang tengah menjabat untuk mengusung anggota keluarganya dalam pemilihan berikutnya karena tidak adanya larangan eksplisit.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.