Koma.id– Partai Demokrat menghormati proses uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut meminta Mahkamah melarang keluarga sedarah presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri dalam kontestasi yang sama.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan partainya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang diajukan dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia.
Permohonan uji materi itu secara khusus menguji Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden, antara lain berstatus warga negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah dipidana.
Pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 169 membuka peluang bagi presiden atau wakil presiden yang tengah menjabat untuk mengusung anggota keluarganya dalam pemilihan berikutnya karena tidak adanya larangan eksplisit.







