Koma.id– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi terhadap 185 lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penertiban dilakukan menyusul temuan bahwa ratusan fasilitas olahraga tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan telah memerintahkan jajaran terkait untuk segera mengambil tindakan. Ia menegaskan aturan perizinan tidak dapat ditawar, termasuk bagi fasilitas olahraga yang saat ini tengah menjamur di sejumlah wilayah Ibu Kota.
Menurut Pramono, Pemprov DKI juga memberi perhatian pada aspek tata ruang dan dampak lingkungan. Data yang diterima pemerintah daerah menunjukkan terdapat 185 lapangan padel yang belum memiliki PBG.
Penertiban akan dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta dengan berkoordinasi bersama pemerintah kota dan kecamatan setempat.







