Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Perjanjian Dagang RI–AS Bisa Lemahkan Kewajiban Platform Digital terhadap Jurnalisme di Indonesia

Views
×

Perjanjian Dagang RI–AS Bisa Lemahkan Kewajiban Platform Digital terhadap Jurnalisme di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Perjanjian Dagang RI–AS Bisa Lemahkan Kewajiban Platform Digital terhadap Jurnalisme di Indonesia
Presiden Prabowo dan Presiden Trump Teken Perjanjian Timbal Balik Bersejarah, Tonggak Baru Aliansi Ekonomi RI - AS. (Foto / BPMI Setpres)

Koma.id Perjanjian dagang timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat menuai sorotan dari kalangan pegiat media. Pusat Kajian Media dan Demokrasi (PR2Media) menilai salah satu klausul dalam perjanjian tersebut berpotensi melemahkan kewajiban platform digital global dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Ketua PR2Media, Masduki, menyatakan Pasal 3.3 dalam Annex III: Specific Commitments memuat ketentuan bahwa Indonesia “harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model bagi hasil”.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut PR2Media, ketentuan tersebut berpotensi menggeser norma kebijakan dari yang semula bersifat mandatory menjadi voluntary. Pergeseran ini dinilai dapat melemahkan daya tawar perusahaan pers nasional terhadap platform digital global seperti Meta dan Alphabet yang memonetisasi konten jurnalistik.

Dinilai Bertentangan dengan Perpres 32/2024

PR2Media menegaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam regulasi tersebut, kewajiban platform diatur secara tegas, baik dalam aspek kualitas konten maupun kemitraan ekonomi dengan perusahaan pers.

Dalam ranah kualitas konten, platform diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar Undang-Undang Pers, memprioritaskan berita dari perusahaan pers, hingga mendesain algoritma distribusi yang mendukung nilai demokrasi dan kebhinekaan.

Sementara dalam aspek kemitraan, platform diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan pers melalui skema lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna, atau bentuk lain yang disepakati secara adil dan transparan.

“Jika merujuk pada Perpres 32/2024, norma mandatory sudah jelas dan meyakinkan. Perjanjian dagang ini justru berisiko mengembalikan pola relasi business to business seperti sebelum Perpres berlaku, yang selama ini timpang,” ujar Masduki dalam pernyataan tertulis, Rabu (26/2/2026).

Komitmen Platform Dinilai Masih Rendah

PR2Media juga merujuk catatan awal 2026 dari Komite Tanggung Jawab Sosial Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTRP2JB), yang menyimpulkan bahwa komitmen platform digital sepanjang 2024–2025 masih rendah. Program kerja sama dengan pelaku media dan transparansi anggaran dinilai belum memenuhi harapan publik.

Selain itu, Pasal 3.3 dinilai menegasi keberadaan KTRP2JB yang dibentuk sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyeimbangkan relasi antara platform dan perusahaan pers.

Tak hanya itu, PR2Media mengingatkan bahwa klausul tersebut juga berpotensi berdampak pada revisi Pasal 43 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang tengah dibahas. Revisi itu bertujuan memastikan karya jurnalistik memperoleh pengakuan ekonomi yang memadai saat dimonetisasi oleh platform digital.

PR2Media menilai Pasal 3.3 berpotensi bertentangan dengan Pasal 2.6 tentang Intellectual Property dalam perjanjian yang sama, yang mengakui hak atas kekayaan intelektual, termasuk hak cipta atas konten jurnalistik.

Minta Pasal Ditinjau Ulang

Atas dasar itu, PR2Media meminta agar Pasal 3.3 dalam Annex III ditinjau kembali dan dikembalikan ke norma mandatory. Menurut mereka, langkah ini selaras dengan kebijakan di sejumlah negara demokrasi di Eropa Barat yang mewajibkan platform digital memberikan kompensasi kepada perusahaan pers.

“Perlindungan atas kinerja perusahaan pers Indonesia merupakan keharusan, tidak semata untuk menjamin keberlanjutan bisnis, tetapi untuk memastikan tersedianya jurnalisme berkualitas yang memenuhi hak publik atas informasi,” tegas Masduki.

PR2Media menyatakan tetap meyakini perusahaan platform digital akan berkomitmen pada iklim bisnis media yang sehat, adil, dan berperan aktif dalam penguatan jurnalisme berkualitas di ruang digital, sebagaimana diatur dalam Perpres 32/2024.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.