Koma.id– Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Said Abdullah, menegaskan kabar yang menyebut DPR mendukung penutupan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tidak tepat. Ia menyatakan DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha perusahaan ritel, karena kewenangan tersebut berada di ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perdagangan.
Menurut Said, DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan sebagai pelaksana teknis pencabutan izin usaha. Said menjelaskan wacana tersebut muncul dari diskursus penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dalam berbagai rapat kerja sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Namun, hal itu bukan keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Ia menegaskan penguatan koperasi dan UMKM yang berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain. DPR, kata dia, mendorong harmonisasi kebijakan pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik.







