Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

TPPU Tambang Emas Ilegal Terungkap: Bareskrim Geledah Toko Emas Semar Nganjuk

×

TPPU Tambang Emas Ilegal Terungkap: Bareskrim Geledah Toko Emas Semar Nganjuk

Sebarkan artikel ini
TPPU Tambang Emas Ilegal Terungkap: Bareskrim Geledah Toko Emas Semar Nganjuk
Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat. (Foto / Istimewa)

Koma.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat. Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus tambang ilegal yang sudah diputus inkracht oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

TPPU Rp25,8 Triliun: Transaksi Emas Ilegal Dipantau PPATK

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana yang diduga berasal dari hasil PETI. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi jual-beli emas yang dicurigai berasal dari tambang ilegal selama periode 2019–2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun.

Modusnya melibatkan pembelian emas dari tambang ilegal, kemudian dijual kepada perusahaan pemurnian maupun eksportir. Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan yang terkait.

Penggeledahan di Tiga Lokasi

Penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni dua di Nganjuk dan satu di Surabaya. Di Toko Emas Semar dan lokasi lain, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen administrasi serta emas dan perhiasan yang dibawa dalam kotak besar saat proses penggeledahan.

Proses penggeledahan di Toko Emas Semar berlangsung lebih dari 16 jam, menunjukkan kedalaman penyidikan terhadap dugaan TPPU ini. Saksi, termasuk karyawan dan pihak pasar setempat, diperiksa untuk membantu pemeriksaan.

Perkara Tambang Emas Ilegal yang Sudah Berkekuatan Hukum

Kasus tambang emas tanpa izin di Kalimantan Barat yang menjadi asal mula dugaan TPPU ini telah diproses hukum dan diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak. Meski perkara pokoknya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), penyidik menemukan bahwa aliran dana dan transaksi hasil penjualan emas ilegal terus berlanjut hingga 2025.

Ade menegaskan bahwa penyelidikan fokus pada TPPU guna menindak para pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, atau memperdagangkan emas yang berasal dari pertambangan ilegal. Pendekatan ini dianggap strategis untuk memutus jaringan kejahatan dan sekaligus mempersempit ruang ekonomi gelap yang merugikan negara dan lingkungan.

Puluhan Saksi Diperiksa

Dalam penyidikan, penyidik telah memanggil dan memeriksa 37 saksi sebagai bagian dari proses pembuktian dan penelusuran aliran dana serta jejak transaksi terkait jaringan TPPU emas ilegal.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.