Koma.id – Polri telah menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia hingga 16 September 2026. Dari ratusan perkara tersebut, sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menjerat pelaku perorangan, Polri juga tengah mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Sebanyak 95 korporasi saat ini masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Menko PMK: Wajib Halal Mulai Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat dan Perkuat Kepercayaan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan penanganan 219 perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah kepolisian.
Kepala BNPT Apresiasi Film “Ageman”, Kisah Eks Radikalis Ken Setiawan Jadi Pesan Toleransi
“Proses penyelidikan dan penyidikan per 16 September yang telah kami lakukan bahwa kami telah menangani 219 perkara yang mana perkara tersebut tersebar pada masing-masing Polda,” kata Irhamni dalam konferensi pers penanggulangan karhutla di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dari 219 perkara tersebut, 54 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 116 perkara telah masuk tahap penyidikan. Sisanya berada dalam tahapan proses penanganan sesuai perkembangan masing-masing perkara.
162 Orang Jadi Tersangka
Irhamni mengatakan 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani kepolisian.
“Dari total kasus tersebut, yang sudah ditetapkan tersangka adalah 162 orang, ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” ujar Irhamni.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data awal September 2026. Pada 4 September, Polri mencatat 113 tersangka dari 169 laporan polisi terkait karhutla.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan maupun lahan.
Polri sebelumnya menyebut pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu pola yang ditemukan dalam perkara karhutla. Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap lokasi kebakaran, mencari alat bukti, serta mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.
95 Korporasi Didalami
Tak hanya individu, polisi juga mulai memperluas penanganan terhadap pihak korporasi.
Irhamni menyebut terdapat 95 korporasi yang saat ini masuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait perkara karhutla.
“Kami juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi, sehingga total 95 korporasi,” kata Irhamni.
Puluhan korporasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Rinciannya, Polda Kalimantan Barat menangani 33 korporasi, Kalimantan Tengah 14 korporasi, Sumatera Selatan 16 korporasi, Kalimantan Selatan 10 korporasi, Kalimantan Timur tujuh korporasi, Riau enam korporasi, Kalimantan Utara tiga korporasi, Lampung tiga korporasi, Jambi dua korporasi, dan Bangka Belitung satu korporasi.
Polri belum menyebut 95 korporasi tersebut seluruhnya telah berstatus tersangka. Status perkara masih berada pada tahapan penyelidikan maupun penyidikan.
Perkara Tersebar di 12 Polda
Dari 219 perkara yang ditangani, jumlah terbanyak berada di wilayah Polda Kalimantan Barat dengan 65 perkara.
Kemudian Polda Riau menangani 57 perkara, Polda Kalimantan Tengah 25 perkara, Polda Sumatera Selatan 24 perkara, Polda Kalimantan Timur 16 perkara, Polda Jambi 14 perkara, dan Polda Kalimantan Selatan sembilan perkara.
Sementara itu, Polda Aceh menangani dua perkara, Polda Kalimantan Utara dua perkara, Polda Lampung dua perkara, Polda Sulawesi Selatan satu perkara, dan Polda Sulawesi Tengah dua perkara.
Polri masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penegakan Hukum Terus Dilakukan
Penanganan hukum terhadap karhutla dilakukan bersamaan dengan upaya pemerintah menangani kebakaran dan dampaknya di berbagai wilayah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menegaskan kepolisian akan terus mengusut pihak yang diduga melakukan pembakaran, baik secara perorangan maupun melibatkan korporasi.
“Kami dari penegakan hukum tentunya berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran karena peristiwa pidana ini tentunya sudah terjadi yang merugikan masyarakat, baik yang dilakukan oleh individu atau perorangan serta korporasi,” ujar Irhamni.
Dengan 219 perkara yang telah ditangani dan 162 orang ditetapkan sebagai tersangka, proses penegakan hukum karhutla masih terus berjalan. Di sisi lain, penyidik juga masih mendalami 95 korporasi yang diduga berkaitan dengan perkara kebakaran hutan dan lahan tersebut.














