Koma.id — Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memastikan laporan hasil kerja telah selesai disusun dan kini siap disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Jimly mengatakan laporan akhir komisi tersebut kini hanya menunggu jadwal resmi pertemuan Presiden untuk penyerahan secara langsung. Laporan hasil kajian ini merupakan rangkaian rekomendasi yang disiapkan sebagai bagian dari upaya pembenahan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
“Laporan Komisi Reformasi Polri sudah selesai kami susun dan siap diserahkan kepada Presiden. Saat ini kami menunggu penjadwalan resmi untuk presentasi,” ujar Jimly di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Sekarang Bukan Lagi Isu Dwifungsi, TNI Dinilai Sudah Masuk ke Semua Sektor Dari MBG hingga Koperasi
Empat Rekomendasi Utama dalam Laporan
Menurut informasi dari pihak komisi, laporan tersebut berisi empat poin rekomendasi utama yang menjadi fokus pembahasan. Meski inti rekomendasi hanya empat poin, rekomendasi ini mencakup berbagai aspek strategis untuk reformasi kelembagaan, struktural, dan kultural di tubuh Polri. Langkah ini dirancang sebagai bagian dari proses reformasi yang berkelanjutan hingga 2029, dengan tujuan perubahan yang konsisten dan menyeluruh.
Rekomendasi itu di antaranya mencakup isu internal kepolisian, penataan kelembagaan, serta penajaman sistem rekrutmen anggota Polri dan penyesuaian kebijakan organisasi sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme institusi.
Menunggu Jadwal Presiden
Jimly mengungkapkan bahwa setelah laporan diserahkan, rekomendasi ini nantinya akan menjadi dasar pertimbangan Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan langkah kebijakan lanjutan terkait reformasi Polri. Ia menegaskan komisi tetap menunggu arahan waktu dari Presiden untuk menyerahkan hasil kerja tersebut.
Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri dibentuk untuk menjawab berbagai dinamika pada institusi kepolisian, termasuk dalam aspek profesionalisme, transparansi, serta kepercayaan publik. Pembentukan ini mendapat mandat dari Presiden Prabowo agar hasil kajiannya disampaikan dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan komisi pada November 2025.
Latar Belakang Komisi
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk melalui keputusan Presiden dengan melibatkan tokoh-tokoh ahli dari berbagai latar profesi dan lembaga. Jimly Asshiddiqie, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, ditunjuk sebagai ketua komisi. Komisi ini menargetkan penyusunan rekomendasi komprehensif dalam beberapa bulan sejak awal kerja mereka pada akhir 2025.
Laporan yang selesai ini dipandang sebagai tonggak penting bagi proses evaluasi dan perbaikan institusi Polri, sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan penegakan hukum dan tata kelola kepolisian ke depan.













