Koma.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, terkait dugaan korupsi dalam kegiatan impor barang yang melibatkan pihak swasta.
OTT tersebut dilakukan di Jakarta dan Lampung. Dalam operasi itu, KPK mengamankan seorang mantan pejabat Bea Cukai bernama Rizal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang menjerat Rizal berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses importasi barang.
“Perkara ini terkait dengan kegiatan impor,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain mengamankan pihak terkait, KPK juga menyita sejumlah uang dan logam mulia dengan nilai yang disebut signifikan. Namun demikian, KPK belum merinci jumlah pasti barang bukti yang disita maupun peran detail para pihak yang diamankan.
FAM UBK Murka! Tudingan Dana Rp300 Juta ke Gibran Disebut Fitnah, Tantang Pembuktian di Jalur Hukum
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Menanggapi OTT tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penindakan KPK menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila jajarannya terbukti terlibat tindak pidana korupsi.
“Kami akan menindak tegas sesuai aturan jika terbukti,” ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawainya yang terjaring proses hukum. Ia menegaskan pendampingan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.
“Pendampingan hukum tetap diberikan, tetapi tanpa intervensi hukum,” tegasnya.
KPK menyatakan pengusutan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi impor tersebut.













