Koma.id — Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si menegaskan bahwa konsep democratic policing harus berpijak pada supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap fungsi kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Chryshnanda dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Democratic Policing. Ia menjelaskan bahwa democratic policing tidak hanya bersifat normatif, tetapi harus dijalankan secara nyata dalam dimensi moral, hukum, administrasi, fungsional, hingga sosial.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
“Democratic policing memberikan jaminan dan perlindungan HAM, dilakukan secara transparan dan akuntabel, baik secara moral, hukum, administrasi, fungsional, maupun sosial,” ujar Chryshnanda.
Menurut dia, orientasi utama dari democratic policing adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui terjaminnya keamanan dan rasa aman, sekaligus adanya pembatasan serta pengawasan terhadap kewenangan kepolisian.
Chryshnanda menekankan bahwa dalam konteks negara demokrasi, posisi kepolisian tidak dapat dilepaskan dari kerangka konstitusional. Ia merujuk Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Ketika polisi dijalankan secara demokratis, maka yang dikedepankan adalah supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa secara konseptual dan teoretis, kepolisian memiliki peran fundamental dalam kehidupan berbangsa. Polisi tidak semata aparat penegak hukum, melainkan penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan.
“Pemolisian itu dijalankan untuk kemanusiaan, keteraturan sosial, dan peradaban. Di situlah kualitas polisi diuji,” ujarnya.
Diskusi tersebut menegaskan pentingnya penguatan prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian, terutama di tengah tuntutan publik terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.













