Koma.id — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, (19/1/2026).
Sidang yang digelar pada hari ini dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan akan dibuka dengan agenda dakwaan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra.
Majelis hakim yang memimpin perkara ini diketuai oleh Nur Sari Baktiana, dibantu hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Selain Mantan Wamenaker, sidang ini juga akan menghadirkan 10 orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula dari operasi penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025, ketika Noel ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam operasi itu, KPK juga menahan sepuluh orang lainnya dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa jumlah uang yang diduga diperas dalam skema sertifikasi K3 mencapai sekitar Rp201 miliar untuk periode 2020–2025. Angka tersebut berasal dari identifikasi rekening para tersangka, meskipun nilai tersebut belum termasuk sejumlah barang berharga yang diduga diterima sebagai bagian dari praktik tersebut.
Skema dugaan pemerasan K3 ini sempat menarik perhatian publik selama 2025 setelah KPK menangkap mantan Wamenaker Noel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penangkapan itu menjadi momentum bagi lembaga antirasuah dalam mengusut lebih jauh dugaan praktik tidak sehat dalam pengurusan sertifikasi yang semestinya menjadi bagian dari perlindungan pekerja.
Penetapan Noel sebagai tersangka dan sidang kali ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap dugaan korupsi dan pemerasan di tubuh pemerintahan terus berjalan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sendiri membuka ruang bagi media untuk meliput jalannya persidangan yang kini memasuki tahap dakwaan.













