Koma.id, Medan – Terdakwa anggota TNI berinisial Serma TDA menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan dengan agenda pembacaan tuntutan. Serma TDA dituntut pidana mati karena membunuh istrinya berinisial A (34).
“Berdasarkan uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP,” kata Oditur Militer Letkol Sunardi saat membacakan tuntutan, Senin (12/1/2026).
Sehingga Oditur Militer menuntut Serma TDA dijatuhi hukuman pidana pokok. Yakni pidana mati karena diyakini melakukan pembunuhan berencana.
“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian NRP 2109025284 0988, jabatan di Mako Denmadam 1 Bukit Barisan, dijatuhi hukuman pidana pokok, pidana mati,” ucapnya.
Oditur menilai jika tidak ada alasan pembenaran terhadap tindakan Serma TDA. Motif Serma TDA membunuh istrinya disebut karena tidak mampu menahan emosi.
“Motif terdakwa melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” ujarnya.
Ada sejumlah hal yang memberatkan Serma TDA dalam tuntutan ini. Namun tidak ada hal meringankan.
“Hal yang memberatkan: perbuatan terdakwa bertentangan dengan tata marga sumpah sebagai prajurit dan dilakukan oleh TNI, perbuatan terdakwa merusak citra TNI di mata masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan istri terdakwa atas nama Saudari Astri Gustina Yolanda meninggal dunia,” sebutnya.
“Hal yang meringankan ialah: nihil,” imbuhnya.








