Koma.id — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik keras besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta per bulan. Ia menyebut kondisi itu sebagai sesuatu yang “tidak masuk akal” karena upah pekerja di Jakarta justru lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di wilayah penyangga seperti Karawang dan Bekasi.
Kritik tersebut disampaikan Said dalam aksi unjuk rasa yang digelar buruh dari KSPI dan Partai Buruh di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026).
Massa menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta, sesuai dengan angka 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sebelumnya dirilis pemerintah.
“Tidak masuk akal upah para pekerja yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, di gedung-gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang dan pabrik plastik di Bekasi,” ujar Said kepada wartawan di lokasi aksi.
Kesenjangan Upah dan Standar KHL
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Menurut Said, besaran UMP DKI Jakarta yang ditetapkan oleh Gubernur Pramono Anung jauh di bawah standar kebutuhan riil pekerja ibu kota. Ia mengacu pada data Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) yang mencatat pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun atau setara Rp 28 juta per bulan. Dibandingkan itu, upah minimum yang hanya sekitar Rp 5,7 juta dianggap jauh dari kecukupan hidup layak di Jakarta.
“Ini menunjukkan adanya kesenjangan sosial yang nyata, di mana pekerja yang berada di pusat perekonomian justru menerima upah lebih rendah ketimbang buruh pabrik di Kawasan Industri,” tambah Said.
UMP DKI Jakarta 2026 di angka Rp 5,73 juta sendiri merupakan hasil keputusan Dewan Pengupahan yang mempertimbangkan sejumlah variabel seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Namun, menurut buruh, angka itu belum mencerminkan kebutuhan dasar hidup layak pekerja di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta.
Tuntutan Kenaikan dan Revisi UMP
Buruh yang tergabung dalam KSPI menuntut agar UMP DKI Jakarta dihitung berdasarkan 100 persen KHL, yakni sekitar Rp 5,89 juta per bulan, serta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar minimal 5 persen di atas KHL. Dalam pandangan mereka, perbedaan upah ini tidak hanya mencerminkan ketidakadilan ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas kehidupan buruh di pusat kota yang biaya hidupnya jauh lebih tinggi dibanding daerah penyangga.
Aksi unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari rangkaian demonstrasi buruh pada akhir Desember 2025, ketika puluhan ribu buruh menolak penetapan UMP 2026 sebelumnya. Dalam beberapa kali aksi, buruh menilai keputusan tersebut diambil tanpa kesepakatan yang memadai antara unsur buruh, pemerintah, dan perwakilan pengusaha.
Respons Pemerintah dan Prospek Kebijakan
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa besaran UMP 2026 yang ditetapkan sudah melalui mekanisme tripartit dewan pengupahan yang melibatkan perwakilan buruh dan pengusaha. Gubernur Pramono Anung pernah menyebut kenaikan UMP meskipun belum memenuhi tuntutan buruh, merupakan hasil kompromi dan pertimbangan berbagai variabel ekonomi.
Namun respond terhadap tekanan buruh tetap berlanjut. KSPI juga mengingatkan bahwa ketidakpuasan atas UMP rendah bukan hanya isu nominal, tetapi terkait daya beli riil pekerja dan kesejahteraan keluarga buruh di Jakarta.













