Koma.id– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras aksi kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis yang diduga dilakukan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat peliputan situasi pascabencana di Aceh. Dalam siaran persnya Jumat (26/12/2025), KKJ menyebut tindakan ini sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi, khususnya di tengah krisis banjir dan longsor di Sumatra.
Korban dalam insiden terbaru ini adalah Muhammad Fazil, jurnalis Portalsatu yang juga Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe. Ia mengalami kekerasan saat meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, pada Kamis (25/12/2025).
KKJ Aceh menilai tindakan ini menjadi preseden buruk dan mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Mereka menyatakan bahwa pendekatan represif aparat justru memperburuk penanganan krisis kemanusiaan pascabencana.
KKJ Aceh mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Disiplin Militer terhadap setiap anggota TNI yang terbukti melakukan kekerasan, tanpa pandang bulu.







