Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Mahfud MD soal Polemik Ijazah Jokowi: Asli atau Palsu Hanya Bisa Diputuskan Hakim

Views
×

Mahfud MD soal Polemik Ijazah Jokowi: Asli atau Palsu Hanya Bisa Diputuskan Hakim

Sebarkan artikel ini
Prof Mahfud MD
Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju, Prof Mahfud MD.

Koma.id, Jakarta – Eks Menkopolhukam, Mahfud MD menyebut, polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tidak bisa diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.

Menurutnya, penentuan asli atau palsu suatu ijazah adalah kewenangan mutlak pengadilan melalui pembuktian hukum yang fair dan terbuka.

Silakan gulirkan ke bawah

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD melalui tayangan YouTube pribadinya yang tayang pada Senin (15/12).

Mahfud menjelaskan, gelar perkara soal tudingan ijazah Presiden Joko Widodo sebelumnya dilakukan di Mabes Polri atas laporan kelompok aktivis ulama.

Hasilnya, laporan itu tidak dilanjutkan lantaran ijazah yang dipersoalkan dinilai identik.

Kendati begitu, menurut Mahfud keputusan tersebut tidak menutup kemungkinan dibukanya kembali perkara jika ditemukan bukti baru.

“Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” jelas Mahfud di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

Lanjut ia menilai, gelar perkara khusus yang kini dilakukan di Polda Metro Jaya sah.

Namun, apa pun hasilnya, perkara tetap dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Mahfud turut menjelaskan dua jalur penyelesaian yang lebih adil.

Pertama, seusai pelimpahan perkara, jaksa memiliki kewenangan menilai kelengkapan alat bukti.

Jika dinilai belum cukup, jaksa dapat mengembalikan berkas (P19) dan meminta penyidik melengkapi.

Disebutkannya, jaksa bisa menghentikan perkara bila tak terpenuhi.

Kedua, jika jaksa memilih melimpahkan perkara ke pengadilan, maka hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif.

Termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

“Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.