Koma.id– Kantor Imigrasi Kelas I Ketapang telah mengamankan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat dalam kasus penyerangan terhadap lima personel TNI dan satu warga sipil. Insiden tersebut terjadi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) setempat, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, mengonfirmasi bahwa seluruh WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan berfokus pada keabsahan status keimigrasian dan legalitas aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Imigrasi mengungkapkan bahwa ke-15 WNA China tersebut masuk dengan memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dokumen izin tinggal mereka disponsori oleh sebuah perusahaan lokal, PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM).







