Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumPolhukam

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Views
×

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo dok istw
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto/Istimewa)

Koma.id | Pekanbaru – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan di Provinsi Riau. Pada Senin (15/12), penyidik menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru. Penggeledahan berlangsung sejak siang hari dan tim masih berada di lokasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya giat tersebut. “Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Budi, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025 lalu.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan anggaran infrastruktur, yakni Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, para tersangka diduga meminta fee 5 persen dari anggaran proyek infrastruktur 2025, dengan total komitmen mencapai Rp 7 miliar. Dari nilai tersebut, uang yang telah diserahkan kepada Abdul Wahid mencapai Rp 4,05 miliar dalam periode Juni–November 2025.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum penggeledahan hari ini, penyidik KPK juga telah memeriksa mobil dinas SF Hariyanto, sebuah Toyota Fortuner hitam bernomor polisi BM 1965 NK, pada 10 November 2025. Penyidik bahkan mendokumentasikan buku catatan tangan yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut.

KPK sebelumnya menyatakan membuka peluang memeriksa SF Hariyanto untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana terkait sandi “7 batang” yang merujuk pada nilai Rp 7 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai dokumen atau barang bukti yang disita dari rumah dinas SF Hariyanto. Penggeledahan masih berlangsung dan KPK belum memberikan keterangan lanjutan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.