Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

PP Penangkapan Ikan Terukur Hadirkan Keadilan bagi Nelayan Indonesia Timur

Views
×

PP Penangkapan Ikan Terukur Hadirkan Keadilan bagi Nelayan Indonesia Timur

Sebarkan artikel ini
PP Penangkapan Ikan Terukur Hadirkan Keadilan bagi Nelayan Indonesia Timur

Koma.id Isu Aksi Demonstrasi yang di lakukan oleh Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI), mendapat perlawan keras dsri masyarakat Indonesia Timur.

Sandri mengatakan bahwa mendukung penuh pemerintah untuk menegakan aturan demi keadilan dan pemerataan kesejateraan nelayan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kalau aturan harus ditegakan, kami mendukung itu”. Tegasnya

Tokoh dan aktivis Nasional dari Indonesia Timur ini mengatakan selama ini mereka selalu dirugikan dengan berbagai kebijakan pemerintah namun setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 ini justru memberikan rasa keadilan terhadap sebagian nelayan di kawasan timur Indonesia dan juga pemerintah daerah setempat.

“Jangan ada gerakan gerakan kami ingatkan, sebab selama ini kami sudah dirugikan, laut dan ikan kami diambil tanpa memberikan dampak ekonomi kepada derah kami”. Ucapnya

Sandri mengatakan selama ini akibat beberapa kebijakan pemerintah pusat sangat merugikan daerah daerah penghasil sebab ada aktivistas bongkar muat ditengah laut dan hasil tangkapan langsung dibawa ke daerah lain tanpa berlabuh di daerah atau kawasan dimana ada aktivitas penangkapan ikan di tempat tersebut.

“Kami menginginkan agar PP No. 11/2023, Tentang Penangkapan Ikan Terukur dilaksanakan dengan baik, tidak perlu ada relaksasi transhipment lagi, jadi kalau kapal yang ditangkap di Maluku ya harus berlabuh di Maluku”. Ucapnya

Sandri menjelaskan bahwa dengan peraturan pemerintah ini hasil tangkapan ikan tak bisa langsung dialihkan di tengah laut dan dibawa ke pelabuhan lain di luar Maluku, seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta, tanpa melalui proses bongkar muat di pelabuhan perikanan daerah, sehingga bisa memberikan damoai ekonomi kepada daerah penghasil.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.