Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

Pemerintah Diminta Revisi PMK 81/2025, Bisa Rugikan Semua Desa di Indonesia

Views
×

Pemerintah Diminta Revisi PMK 81/2025, Bisa Rugikan Semua Desa di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Fadli Rumakefing SPEDA
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pemuda Desa (SPEDA), Fadli Rumakefing.

KOMA.ID, JAKARTA – Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, kini mendapat sorotan dari Solidaritas Pemuda Desa (SPEDA).

Menurut SPEDA, salah satu poin paling krusial terdapat dalam Pasal 29B PMK 81/2025, yang memperkenalkan kebijakan penundaan pencairan Dana Desa apabila pemerintah desa dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif atau capaian tertentu.

Silakan gulirkan ke bawah

Mereka menilai bahwa mekanisme ini berpotensi menahan aliran dana yang sangat dibutuhkan oleh puluhan ribu desa di Indonesia.

Seperti disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SPEDA, Fadli Rumakefing, bahwa penerapan aturan tersebut akan membawa dampak serius bagi pelayanan publik dan pembangunan dasar di desa.

“Kebijakan ini akan berimbas langsung pada keterlambatan pembangunan dan pelayanan dasar bagi masyarakat desa, terutama di daerah terpencil. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, sampai biaya operasional pemerintahan desa bisa tersendat,” ujar Fadli di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Adapun isi dari Pasal 29B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tersebut antara lain ;

Pasal 29B
(1) Dana Desa tahap II yang persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya.

(2) Dana Desa tahap II yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan
b. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

(3) Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b.

(4) Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan.

(5) Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal.

(6) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(7) Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Ia juga menilai bahwa pemerintah pusat seharusnya mengedepankan dialog terbuka dengan para pemangku kepentingan desa sebelum mengambil keputusan strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa.

“Pemerintah pusat harusnya membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pemerintah desa, organisasi pemuda, dan aparat kecamatan untuk merumuskan skema yang lebih proporsional. Pengawasan dan peningkatan akuntabilitas Dana Desa memang penting, tetapi mekanismenya harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 tersebut.

“Kami berharap pemerintah pusat meninjau ulang pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi desa, serta mengganti model pengawasan yang terlalu administratif menjadi pendekatan pembinaan yang konstruktif,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.