Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPR Kaji Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN

Views
×

DPR Kaji Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN

Sebarkan artikel ini
DPR Kaji Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN
Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto/Istimewa)

Koma.id Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, khususnya untuk kegiatan di sektor pertanian, perikanan, atau peternakan.

Silakan gulirkan ke bawah

Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Komisi II DPR sedang mengkaji Undang-Undang IKN untuk melihat implikasi dari putusan MK tersebut.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merujuk pada ketentuan pemberian HGU, HGB, dan hak-hak lain yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pengecualian hukum atau legal exception yang ada di UU IKN terkait masa HGU tersebut dianggap batal dan tidak berlaku lagi,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

Namun, dia berpendapat bahwa revisi UU IKN sebagai implikasi putusan MK tersebut tidak terlalu mendesak saat ini.

Legislator NasDem itu meminta agar prioritas pembangunan infrastruktur trias politica di IKN yang dipercepat hingga tahun 2028 lebih didahulukan.

“Mencermati prioritas pembangunan IKN hari ini, yang sebagian besar difokuskan untuk mempercepat infrastruktur trias politica hingga 2028, kami menilai revisi UU IKN terkait putusan MK ini tidak terlalu mendesak,” ujar dia

Rifqinizamy meyakini bahwa investor di IKN masih merasa nyaman dan tidak khawatir dengan perubahan tenggat waktu yang diakibatkan putusan ini.

Menurutnya, ketentuan penguasaan HGU, HGB, dan hak penggunaan lain yang diatur dalam putusan MK tetap memberikan proteksi dan kepastian hukum yang memadai bagi investor.

“Yang paling penting adalah memastikan segera terjadinya mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN agar infrastruktur yang telah dibangun dapat segera fungsional,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.